Selasa, 20 Maret 2012

Kesehatan Mental


PENGERTIAN KESEHATAN MENTAL
Istilah Kesehatan Mental di ambil dari konsep mental hygiene. Kata mental di ambil dari bahasa Yunani, pengertiannya sama dengan psyche dalam bahasa latin yang artinya psikis, jiwa atau kejiwaan. Jadi istilah mental hygiene dimaknakan sebagai kesehatan mental atau jiwa yang dinamis bukan statis karena menunjukkan adanya usaha peningkatan. (Notosoedirjo & Latipun,2001:21).
    Zakiah Daradjat(1985:10-14) mendefinisikan kesehatan mental dengan beberapa pengertian :
1.      Terhindarnya orang dari gejala - gejala gangguan jiwa (neurose) dan dari gejala - gejala penyakit jiwa(psychose).
2.      Kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan diri sendiri, dengan orang lain dan masyarakat serta lingkungan dimana ia hidup.
3.      Pengetahuan dan perbuatan yang bertujuan untuk mengembangkan dan memanfaatkan segala potensi, bakat dan pembawaan yang ada semaksimal mungkin, sehingga membawa kepada kebahagian diri dan orang lain; serta terhindar dari gangguan - gangguan dan penyakit jiwa.
4.      Terwujudnya keharmonisan yang sungguh - sungguh antara fungsi - fungsi jiwa, serta mempunyai kesanggupan untuk menghadapi problem - problem biasa yang terjadi, dan merasakan secara positif kebahagian dan kemampuan dirinya.
Dari definisi tersebut, kesehatan mental menurut saya adalah terhindarnya seseorang dari gangguan kejiwaan, mampu beradaptasi dengan lingkungannya, berbuat dan berpengetahuan yang memiliki tujuan untuk berkembang dan memanfaatkan segala potensi, dan mampu menghadapi masalah-masalah yang terjadi, serta merasakan kebahagiaan dan kemampuan dirinya sendiri.

SEJARAH PERKEMBANGAN KESEHATAN MENTAL DI INDONESIA
1.      Dahulu Kala
Gangguan jiwa dianggap kemasukan dan terapi yang dilakukan adalah mengeluarkan roh jahat.
2.      Zaman Kolonial
Sebelum ada RSJ, pasien ditampung di RSU. Yang ditampung hanya yang mengalami gangguan Jiwa berat.
3.      Pada tanggal 1 Juli: 1882 : RSJ pertama di Indonesia, 1902 : RSJ Lawang, 1923 : RSJ Magelang, 1927 : RSJ Sabang (jauh dari perkotaan.
Perawat pasien bersifat isolasi dan penjagaan (custodial care) : Stigma dan Keluarga menjauhkan diri dari pasien.
4.      Dewasa ini hanya satu jenis RSJ yaitu RSJ punya pemerintah
5.      Sejak tahun 1910, mulai dicoba hindari costodial care (penjagaan ketat) dan restraits (pengikatan)
6.      Mulai tahun 1930, mulai terapi kerja seperti menggarap lahan pertanian
7.      Selama Perang Dunia II dan pendudukan Jepang, upaya kesehatan jiwa tak berkembangan.
8.      Proklamasi, pekembangan baru : Oktober 1947 pemerintah membentuk Jawatan Urusan Penyakit Jiwa (belum bekerja dengan baik) dan Tahun 1950 pemerintah memperingkatkan Jawatan Urusan Penyakit Jiwa, meningkatkan penyelenggaraan pelayanan.
9.      Tahun 1966
-          PUPJ Direktorat Kesehatan Jiwa, UU Kesehatan Jiwa No.3 tahun 1966 ditetapkan oleh pemerintah, dan Adanya Badan koordinasi Rehabilitasi Penderit Penyakit Jiwa (BKR_PPJ) dengan instansi diluar bidang kesehatan.
10.  Tahun 1973, PPDGJI yang diterbitkan tahun 1975 ada integrasi dengan puskesmas
11.  Sejak tahun 1970an, pihak swasta pun mulai memikirkan masalah kesehatan Jiwa.
12.  Ilmu kedokteran Jiwa berkembang.
-          Adanya sub spesialisasi seperti kedokteran jiwa masyarakat, Psikiatri Klinik, kedokteran Jiwa Usila dan Kedokteran Jiwa Kehakiman.
-          Setiap sub Direktorat dipimpin oleh 4 kepala seksi, Program yang diputuskan pada masyarakat dengan prioritas pada Heath Promotion.
-          Sub Program Pebaikan Pelayanan : Fokus Psychiatric – medical – care, penekanan pada curative service (treatment) dan rehabilitasi
-          Sub program untuk pengembangan sistem : fokus pada peningkatan IPTEK, Continuing education, research administrasi dan manajemen, mental health information.
-          Sub program untuk estabilishment community mental health : diseminasi ilmu, fasilitasi RSJ swasta – perijinan, stimulasi kontruksi RSJ swasta, kerja sama dengan luar negeri (ASEAN, ASOD, COD, WHO, dan AUSAID)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar